Sabtu, 01 Februari 2025 10:05

Pemindahan ASN ke IKN Kembali Batal Sampai Waktu Belum Ditentukan

Lokasi Titik Nol Nusantara yang dijadikan untuk proses ritual kendi oleh Presiden Jokowi bersama 34 gubernur se-Indonesia. (Tangkapan YouTube Sekretariat Presiden)
Lokasi Titik Nol Nusantara yang dijadikan untuk proses ritual kendi oleh Presiden Jokowi bersama 34 gubernur se-Indonesia. (Tangkapan YouTube Sekretariat Presiden)

ABATANEWS, JAKARTA – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali batal. Meski sebelumnya, pemindahan dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025 batal dilaksanakan.

Keputusan ini disampaikan dalam surat resmi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari 2025. Adapun dalam surat tersebut tidak disebutkan sampai kapan penundaan dilakukan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan dua pertimbangan penundaan ASN ke IKN. Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.

Baca Juga : Pergub Baru: ASN di Jakarta Diperbolehkan Poligami

Kedua, pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.

“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami diberitahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” tulis tertulis dalam surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penundaan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dengan Otorita IKN. Sebelumnya, melalui surat edaran tertanggal 18 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan bahwa pemindahan ASN akan dimulai pada Januari 2025.

Baca Juga : Berpredikat Sangat Baik, Indeks SPBE Pemprov Sulsel 3,94

Namun, dengan adanya hambatan dalam kesiapan organisasi dan infrastruktur, rencana tersebut belum dapat direalisasikan. Surat pemberitahuan penundaan ini dikirimkan kepada 41 kementerian dan lembaga. Termasuk kementerian koordinator, kementerian teknis, serta beberapa lembaga negara.

Penulis : Wahyuddin
Komentar