Kamis, 27 Januari 2022 14:18

Pemerkosa Santri Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Jaksa Makin Tegas

Pelaku pemerkosaan terhadap santrinya sendiri Herry Wirawan.
Pelaku pemerkosaan terhadap santrinya sendiri Herry Wirawan.

ABATANEWS, BANDUNG – Jaksa makin tegas atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kepada pelaku pemerkosa santri di Bandung, Herry Wirawan. Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (27/1/2022), di Pengadilan Negeri Bandung, jaksa menolak permohonan keringanan dari Herry.

Diketahui sebelumnya, pada sidang pledoi, Herry lewat kuasa hukumnya meminta agar diberi keringanan hukuman.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana, dalam sidang yang ber agendakan replik atau tanggapan atas pledoi ini, jaksa tetap kekeh atas tuntutan hukuman mati kepada terdakwa.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

“Pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkesimpulan kami tetap pada yang dibacakan saat persidangan sebelumnya,” tegas Asep.

Asep beralasan, tuntutan mati kepada terdakwa sangat berdasar. Mengingat, para korban pemerkosaan dari Herry mengalami trauma berat dan punya potensi kehilangan masa depan.

Kini, para santri yang jadi korban kejahatan Herry disiapkan untuk dibina di rumah aman Adhiyaksa yang terletak di Purwakarta dan Sumedang.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian

“Kami tidak akan berpolemik soal itu dan tuntutan kami berbasis kepada korban untuk kepentingan terbaik anak-anak,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 8 santri yang hamil dan 9 bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Adapun Herry pada persidangan sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. (Wahyudin)

Komentar