ABATANEWS, JAKARTA – Maraknya iklan penjualan pulau-pulau kecil Indonesia di situs asing memantik respons tegas dari pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang memperbolehkan penjualan pulau di Tanah Air, termasuk pulau kecil.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, sebagai upaya mencegah terulangnya praktik ilegal yang merugikan kedaulatan dan keberlanjutan ekosistem. “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Koswara, Senin (23/6/2025).
Sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pemberian izin pemanfaatan, KKP menekankan pentingnya pengaturan yang ketat terhadap penggunaan pulau-pulau kecil, terutama bagi investor asing dan dalam negeri. Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan batasan pemanfaatan maksimal hanya 70% dari total luas pulau, sementara 30% wajib dikuasai negara untuk kepentingan publik dan fungsi lindung.
“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya, sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelas Koswara.
Langkah konkret juga telah diambil oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris. KKP telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti keberadaan situs-situs penjualan pulau, termasuk melakukan pemblokiran atau take down.
Sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik, KKP akan menambahkan subdomain baru di situs resminya yang memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil serta terluar. “Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” kata Aris.
Dalam pemanfaatannya, KKP mendorong agar pulau-pulau kecil difokuskan untuk kegiatan yang berwawasan lingkungan seperti ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang mengedepankan keterlibatan masyarakat lokal dan pengelolaan yang ramah lingkungan.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutup Aris.