Senin, 04 Juli 2022 14:10

Pemerintah Sedang Pertimbangkan Syarat Vaksin Booster untuk Perjalanan

Airlangga Hartarto (foto; humas setkab)
Airlangga Hartarto (foto; humas setkab)

ABATANEWS, JAKARTA – Vaksinasi booster yang masih jauh dari target, membuat pemerintah ingin menerapkan kebijakan baru. Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan akan mewajibkan vaksin booster untuk pelaku perjalanan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini, vaksinasi booster di Indonesia masih 24 persen. Jauh dari target pemerintah yang menginginkan di atas 70 persen.

“Terkait dengan capaian vaksinasi ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, Senin (4/7/2022), seperti Kumparan.

Baca Juga : RSUD Haji Vaksin 1.200 Pengungsi di Makassar

“Untuk luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen,” imbuhnya.

Oleh karena itu ke depannya akan dilakukan strategi khusus untuk meningkatkan capaian booster. Salah satunya jadi syarat perjalanan.

“Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan,” jelas dia.

Baca Juga : ASN di Barru Tidak Dapat TPP Kalau Tidak Vaksin Booster

Namun belum ada keterangan kapan aturan booster ini diberlakukan. Belum ada surat resmi juga.

“Jadi tadi arahan bapak presiden, untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” tutupnya.

Penulis : Azwar
Komentar