Sabtu, 01 Januari 2022 21:31

Pemerintah Minta Ekspor Batu Bara Dihentikan Sementara

Pemerintah Minta Ekspor Batu Bara Dihentikan Sementara  

ABATANEWS, JAKARTA – Memasuki awal tahun 2022, Indonesia dilanda krisis batu bara. Dengan kondisi tersebut, pemerintah pusat melarang perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan PKP2B mengekspor batu bara mulai 1 sampai 31 Januari 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan batu bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaluddin mengatakan. Pelarangan ekspor tersebut guna memenuhi pasokan batu bara pembangkit listrik dalam negeri.

Sebab jika ekspor tetap dilakukan, pembangkit listrik tenaga batu bara akan kekurangan komuditi tersebut. Imbasnya, ada 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali dan sejumlah wilayah lainnya dipastikan mengalami pemadaman.

Baca Juga : PLN Pasang 118 Mikro PLTS di 3 Pulau Pangkep dengan Energi Terbarukan

“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 29 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam,” imbuh Ridwan Jamaluddin seperti dilansir di laman Kementerian ESDM, Sabtu (1/1/2021).

Pemerintah sebenarnya telah beberapa kali mengingatkan para perusahaan batu bara. Agar sekiranya bisa memenuhi pasukan untuk PLN.

Akan tetapi, perusahaan batu bara hanya memasok PLN di bawah kewajiban presentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri. Imbasnya, sangat berdampak bagi PLN utamanya saat memasuki akhir tahun mengalami defisit batu bara.

Baca Juga : PLN Icon Plus SBU Sulawesi-IBT Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024

“Pasokan batu bara untuk PLTU PLN jika ingin aman di atas 20 hari operasi. Dan dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 34 ribu metrik ton. Ini hanya kurang 1 persen. Jadi jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada,” paparnya.

Bila tak seger diambil langkah-langkah strategis lanjut dia, maka akan terjadi pemadaman yang meluas. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM no 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

Keputusan tersebut mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan baru bara untuk kebutuhan dalam negeri. Sehingga minimalnya 25 persen dari rencana produksi yang disetujui melalui harga jual batu bara demi kepentingan umum sebesar USS70 per metrik ton.

Baca Juga : PLN Terima Kompensasi Dari Pemerintah Rp 17,33 Triliun

Dengan begitu, pemegang IUP atau IUPK tahap ketiga operasi produksi mematuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. “Di saat bersamaan, kami juga meminta PLN untuk melakukan upaya dan langkah efisiensi. Agar kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Komentar