Sabtu, 25 Desember 2021 20:43

Pemerintah Hemat Rp 6,6 Miliar Usai Beri Remisi Natal ke Narapidana

Ilustrasi tahanan (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi tahanan (Foto: Shutterstock)

ABATANEWS, JAKARTA – Pemberian Remisi atau pengurangan masa tahanan di hari raya menjadi salah satu keputusan pemerintah setiap tahunnya. Tak terkecuali di Hari Raya Natal 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) turut memutuskan hal tersebut.

Namun, pemberian Remisi kepada Narapidana itu, ternyata cukup efektif untuk mengurangi beben negara. Sebab setelah putusan terkait Remisi yang diberikan narapidana beragama Kristen di seluruh lapas di Indonesia, pemerintah mampu menghemat anggaran sebesar Rp6,6 miliar.

“Anggaran makan yang berhasil dihemat berjumlah Rp 6.601.185.000,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenlapas Kemenkumham, Rika Ariani dilihat dalam siaran tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).

Anggaran makan 6,6 miliar lebih itu, berdasarkan dua kategori narapidana yang mendapatkan Remisi. Masing-masing adalah 12.641 Narapidana khusus (RK) I dan II

“Kemudian Narapidana khusus II sebanyak 79 orang dengan total anggaran makan yang dikeluarkan sebesar Rp. 37.995.000 rupiah,” jelasnya.

Komentar