Kamis, 14 April 2022 20:02

Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Ilustrasi Gaji (Istimewa)
Ilustrasi Gaji (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara tak lama lagi cair. Hal itu dipastikan usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberitaan THR dan Gaji ke-13.

THR akan dicairkan ke tiap penerima sebelum lebaran Idulfitri 1443 H. Bukan cuma THR, para penerima juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Tunjangan kinerja ini untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Sedangkan, untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juli mendatang.

Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Presiden Jokowi via kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (14/4/2022).

“Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga : Jokowi Disambut Surya Paloh, Anies Kenakan Batik Saat Hadiri Kongres III NasDem

THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.

Penulis : Imam Adzka
Komentar