ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah tegas dengan membatalkan surat keputusan (SK) pendirian perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online (Judol).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Muzhar mengatakan, selain membatalkan, pihaknya juga memblokir akses perusahaan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini merupakan upaya untuk mencegah tindakan ilegal sejak tahap awal pendaftaran perusahaan di sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Amankan Tiga Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
“Itu terlihat dari tujuan pendirian entitas di akta yang akan dibuat, dari awal tidak akan di-approve. Tetapi kalau pada awalnya tidak ada seperti itu namun dalam pelaksanaannya melakukan tindakan ilegal, maka tentu diambil tindakan,” kata Cahyo, Jumat (16/8/2024).
Cahyo menjelaskan, pada tahap awal setiap perusahaan yang berdiri harus mendaftarkan diri di Ditjen AHU untuk memperoleh akta pendirian.
Akta ini memuat tujuan perusahaan serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih perusahaan. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui notaris yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham.
Baca Juga : Dicurigai Terlibat Judi Online, 10.000 Rekening Bank Diblokir
Dalam proses pembuatan akta, Cahyo menekankan bahwa tujuan pendirian perusahaan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Oleh karena itu, notaris bertindak sebagai “penjaga gerbang” untuk mencegah potensi tindakan pidana sebelum akta tersebut disahkan.
“Jadi memang notaris itu saringan pertama sebagai gatekeepers mencegah tindakan pidana,” jelasnya.
Baca Juga : 4000 TNI Terlibat Judi Online, Disanksi Ringan dan Berat Hingga Dipenjarakan
Jika kemudian ditemukan bahwa perusahaan yang telah memiliki akta pendirian terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti judi online, Kemenkumham akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.
Setelah itu, akses perusahaan akan diblokir dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan sistem Online Single Submission (OSS), serta dilaporkan ke aparat berwenang.
“Kalau sudah diblokir ya perusahaan itu selesai, tidak bisa apa-apa lagi. Bahkan ada juga yang secara sepihak kami batalkan SK-nya agar perusahaannya dibubarkan,” ungkap Cahyo.