Minggu, 06 Juli 2025 17:16

Dijerat Judi Online, Pria di Asahan Bikin Laporan Polisi Dirampok Rp110 Juta

Dijerat Judi Online, Pria di Asahan Bikin Laporan Polisi Dirampok Rp110 Juta

ABATANEWS, ASAHAN — Ketergantungan terhadap judi online kembali memakan korban. Seorang pria bernama Waluyo, warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membuat laporan palsu soal perampokan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Pulau Raja Iptu Anwar Sanusi menyampaikan bahwa Waluyo awalnya datang ke kantor polisi dan mengaku dirampok saat membawa uang tunai senilai Rp 110 juta dan satu unit handphone. Peristiwa itu dilaporkannya pada Rabu (2/7/2025), dan polisi langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.

Namun, kejanggalan demi kejanggalan mulai terungkap saat polisi menelusuri tempat kejadian perkara. “Polisi yang menerima laporan pun melakukan penyelidikan dan setelah ditelaah ternyata ada kejanggalan di TKP,” ujar Sanusi, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga : Tidak Terima Dituduh Terlibat Kasus Judol, PDIP Akan Lapor Budi Arie ke Bareskrim

Polisi kemudian memanggil Waluyo untuk dimintai keterangan. Di hadapan penyidik, ia akhirnya mengaku bahwa laporan tersebut hanya rekayasa. “Iya, mengaku dirampok, padahal enggak ada, uangnya dipakai untuk judi online,” ungkap Sanusi.

Sanusi menjelaskan, motif Waluyo membuat laporan palsu adalah karena terdesak utang ke iparnya setelah kalah bermain judi online. Ia sebelumnya meminjam Rp 60 juta dengan dalih akan digunakan untuk transaksi BRILink, namun transaksi tersebut tidak pernah terjadi.

Dari penyelidikan polisi, ditemukan empat kejanggalan dalam laporan Waluyo. Pertama, rekaman CCTV menunjukkan Waluyo keluar rumah tanpa membawa tas, padahal dalam laporannya ia mengaku kehilangan uang dalam tas tersebut.

Baca Juga : Kapolri Tanggapi Soal Budi Arie Disebut Terima Dana 50% Lindungi Situs Judol

Kedua, waktu dan lokasi kejadian tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Ternyata waktu kejadian yang disebutkan, tidak ada perampokan, karena di TKP tersebut masih banyak pekerja,” kata Sanusi.

Kejanggalan ketiga adalah motif peminjaman uang yang ternyata berkaitan dengan praktik judi online. Dan kejanggalan terakhir adalah soal handphone yang diklaim dirampok—ternyata masih berada di rumah dan berhasil ditemukan oleh polisi.

Kini, Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Kasus ini menambah deretan contoh betapa judi online bisa menjerumuskan seseorang pada tindakan kriminal.

Penulis : Wahyuddin
Komentar