ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah akan mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 Kg. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi harga jual gas melon di atas harga yang ditetapkan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan HET yang diatur pemerintah akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah (pemda). Agar menetapkan harga gas di wilayahnya masing-masing.
“Penetapan HET itu kan oleh masing-masing pemerintah daerah, tapi pemerintah (pusat) sudah menetapkan harga yang ini eceran tertingginya kira-kira berapa,” ujar Yuliot Tanjung, di Jakarta dikutip Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga : Prabowo Perintahkan Bahlil Lahadalia Hentikan Penjualan LPG 3 Kg Lewat Pangkalan
Menurutnya, harga tertinggi yang akan diatur pemerintah tidak berbeda jauh dari saat ini. Karena tujuannya untuk memastikan masyarakat kelas bawah mendapatkan harga murah.
“Jadi ya justru harapannya masyarakat menerima harga itu adalah sesuai dengan harga HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah memang tengah menata penyaluran LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan harganya tidak terlalu liar. Salah satunya dengan cara menghapus rantai distribusi tingkat paling bawah atau pengecer karena ditemukan banyak permainan harga.
Baca Juga : Mulai 1 Februari, Tak Ada Lagi Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer
Dengan penghapusan pengecer, maka masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 Kg di pangkalan atau agen resmi. Hanya saja, langkah ini justru menimbulkan kisruh dan proses penjualan dikembalikan secara semula.