ABATANEWS, LUTRA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Sosialisasi Program BPJamsostek bagi Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu Utara, Rabu (7/12/2022) di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara.
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 411.2/494/Setda tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Suaib Mansur mengatakan kebijakan yang telah dituangkan pada SE Bupati Luwu Utara tersebut dikeluarkan untuk menegaskan kembali bahwa perlindungan tenaga kerja, khususnya kepada masyarakat yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem menjadi sangat penting.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Serahkan Bantuan Rp75 Juta ke BUMDes Lino
“Itulah mengapa salah satu yang menjadi inti pertemuan kita hari ini adalah bagaimana cara melindungi tenaga kerja kita, utamanya yang warga miskin. Apalagi mereka yang masuk kategori miskin ekstrem,” kata Suaib saat membuka kegiatan.
Suaib mengatakan, dalam kebijakan desa yang diperuntukkan demi memberdayakan masyarakat desa tentu akan menghasilkan beberapa kegiatan yang kemudian memerlukan keterlibatan dari masyarakat itu sendiri untuk menjadi pekerjanya.
“Maka mereka inilah yang butuh perlindungan di saat bekerja. Di saat itulah, BPJS Ketenagakerjaan ini masuk sebagai wadah untuk melindungi masyarakat kita, baik yang sedang bekerja maupun yang telah terdaftar sebagai tenaga kerja kita di desa,” jelas dia.
Baca Juga : TP PKK Lutra Gelar Peringatan HGK Ke-57, Bupati Indah: Momen Berbagi Kisah, Inspiratif dan Motivasi
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Luwu Utara ini juga menyebutkan bahwa semua aktivitas memiliki risikonya masing-masing. “Di mana pun kita, risiko itu bisa terjadi kapan saja, bahkan secara tiba-tiba,” kata Suaib mengingatkan.
Menurut dia, salah satu titik terendah dalam kehidupan manusia adalah ketika ia sakit dan ketika ia mengalami kecelakaan tiba-tiba, sehingga jaminan perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sangatlah penting. “Betapa BPJS Ketenagakerjaan ini sangat membantu kita,” imbuhnya.
“Jadi secara kebijakan atau regulasi, ini sudah terjamin bahwa ini legal. Tinggal bagaimana caranya nanti alokasi dana desa kita sisihkan untuk pekerja desa yang kita pekerjakan,” sambungnya.
Baca Juga : Perigati Hari Pahlawan, Bupati Indah Silaturahmi Dengan LVRI Kabupaten Luwu Utara
Suaib juga berpesan kepada para aparatur pemerintah desa untuk mengikuti sosialisasi dengan aktif dan tanggap. “Saya mohon kepada teman-teman kepala desa agar mengupas tuntas mengenai ketenagakerjaan ini dan mencermati betul materi yang disampaikan,”harapnya.
“Saya juga berharap setelah keluar dari sini, tidak ada lagi pertanyaan yang tersisa tentang BPJS Ketenagakerjaan,” harap dia lagi.