Senin, 09 Desember 2024 10:03

Kemenag Beri Pelindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN, Berikut Syarat Penerima

Ilustrasi Guru. (Foto: Kemenkominfo)
Ilustrasi Guru. (Foto: Kemenkominfo)

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 165.768 Guru Madrasah Non ASN. Jaminan ini, dengan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar mengatakan program pelindungan guru madrasah ini menjadi kado peringatan Hari Guru Nasional 2024.

“Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas,” kata Thobib Al Asyhar dalam keterangannya di Jakarta dikutip Senin (9/12/2024).

Baca Juga : Resmi, Indonesia Akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan Guru madrasah menjadi salah satu fokus Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hal ini ditegaskan Menag saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2024.

Menag berharap upaya meningkatan kesejahteraan GTK Madrasah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah Non ASN yang mendapat pelindungan Jamsostek. Kemenag telah alokasikan anggaran Rp21,483 miliar untuk mengcover BPJS para guru ini,” paparnya.

Baca Juga : Program Pendidikan Profesi Guru Mulai Dibuka Maret 2025, Simak Syarat dan Kriterianya

Dijelaskan Thobib, 165.768 guru madrasah Non ASN ini tersebar di 34 provinsi. Mereka adalah para guru madrasah yang terpilih berdasarkan berbagai kriteria.

Yakni berstatus sebagai guru RA dan Madrasah, bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain. Kemudian berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.

Selanjutnya, Dalam hal guru pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama. Lalu, telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.

Baca Juga : Kabupaten Wajo Tuan Rumah MTQ Nasional dan Internasional Tahun 2025

Kemudian berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun, satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan. Terakhir, tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).

“Pelindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024 ini. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insya Allah,” tandasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar