ABATANEWS, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman, melakukan peninjauan ke Booth Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar (Kanim Makassar) di Atrium Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Senin (23/9/2024).
Layanan ini hadir dalam rangka “Makassar Business and Travel Fair” yang diselenggarakan oleh ASITA (Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies) pada 23 hingga 25 September 2024.
Taufiqurrakhman menyatakan bahwa kehadiran layanan paspor di pusat perbelanjaan bertujuan untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. “Tujuannya untuk mempermudah pemohon dalam pembuatan paspor,” ungkap Taufiqurrakhman.
Baca Juga : Bikin Paspor Tidak Lagi Bawa Kartu Keluarga dan KTP
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik. “Dengan layanan seperti ini, masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, berkepastian, dan bermanfaat,” tambahnya saat menyapa para pemohon paspor.
Booth ini menawarkan layanan pembuatan paspor baru serta penggantian paspor yang habis masa berlakunya atau sudah penuh halamannya. “Pemohon sangat antusias. Oleh karena itu, berikan layanan terbaik dan prima kepada masyarakat,” ujar Taufiq.
Menutup kunjungannya, Taufiqurrakhman memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Makassar yang telah membuka layanan di mall dengan bekerja sama dengan ASITA.
Baca Juga : Bikin Paspor Tidak Lagi Bawa Kartu Keluarga dan KTP
Kepala Kanim Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan bahwa layanan ini dapat diakses melalui sistem antrian online melalui Aplikasi M-Paspor.
“Kuota yang disediakan adalah 100 pemohon, terdiri dari 80 paspor elektronik dan 20 paspor elektronik polikarbonat. Persyaratannya cukup membawa berkas asli dan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA) atau Buku Nikah, serta paspor lama bagi yang sudah pernah memiliki paspor, dan bukti antrian online,” jelas Abdi Widodo.
Jennifer, salah satu pemohon paspor yang ditemui usai melakukan perekaman, mengapresiasi layanan tersebut.
Baca Juga : Bikin Paspor Tidak Lagi Bawa Kartu Keluarga dan KTP
“Layanannya sangat cepat dan bagus tanpa hambatan. Saya hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menyelesaikan prosesnya,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra beserta jajarannya.