Rabu, 22 Januari 2025 22:25

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Taufan Pawe: Semoga Tidak Timbul Ketidakadilan

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Taufan Pawe: Semoga Tidak Timbul Ketidakadilan

ABATANEWS, JAKARTA – Penjadwalan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi perhatian penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP. Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPR RI ini, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, menekankan pentingnya memastikan pelantikan dilakukan berdasarkan kekuatan hukum yang tetap demi optimalisasi pemerintahan daerah.

Taufan Pawe menyampaikan bahwa wacana pelantikan dalam tiga gelombang harus mempertimbangkan kepastian hukum, terutama bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilu. Pelantikan gelombang pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati tanpa sengketa. Gelombang berikutnya akan menyusul pada Maret dan April bagi daerah dengan sengketa yang sudah diselesaikan.

“Kami berharap proses pelantikan ini tidak menimbulkan ketidakadilan. KPU dan Kemendagri harus mempertimbangkan jadwal pelantikan agar sesuai dengan prinsip keadilan bagi semua pihak,” ujar Taufan.

Baca Juga : Taufan Pawe Masih Pikir-pikir Maju Musda Golkar Sulsel

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak, terutama dalam hal sinkronisasi antara proses pemilu dan pelantikan. Menurut Taufan, idealnya jadwal pelantikan ditetapkan setelah semua sengketa hukum selesai, sehingga pelantikan dapat dilakukan secara serentak sesuai amanat undang-undang.

“Ke depan, kita perlu menyelaraskan proses pemilihan dan pelantikan. Dengan begitu, pelantikan bisa menjadi bagian utuh dari implementasi Pilkada serentak, bukan hanya pada tahap pemilihannya,” tegas Taufan.

Ia juga mengingatkan agar calon kepala daerah yang dilantik benar-benar memenuhi syarat hukum, termasuk memiliki surat keterangan tanpa gugatan dari Mahkamah Konstitusi atau keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Taufan Pawe Sebut Idealnya Musda Golkar Sulsel Digelar Agustus 2025

“Calon yang diusulkan untuk dilantik haruslah mereka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari,” jelas Taufan, yang juga mantan Wali Kota Parepare selama dua periode.

Penulis : Azwar
Komentar