Kamis, 29 September 2022 09:19

Pastikan Operasi Zebra di Bulan Oktober, Polisi di Makassar Terapkan Sanksi Baru

Dokumentasi Operasi Zebra. (foto: Satlantas)
Dokumentasi Operasi Zebra. (foto: Satlantas)

ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Makassar, memastikan di bulan Oktober mulai tanggal 3 hingga 16 dilaksanakan Operasi Zebra 2022.

Namun dalam pelaksanaan operasi kali ini Satlantas menerapkan sanksi baru untuk para pelanggar sebagai efek jerah.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan rencananya peda pelaksanaan Operasi Zebra 2022 di hari ke tujuh, pihaknya akan memberi sanksi pada para pelanggar yang terjaring berupa pembuatan video.

Baca Juga : Lakalantas di Tol Reformasi, Mobil Minibus Rusak Berat Usai Tabrak Truk Kontainer

Video itu, nantinya berisi keterangan pelanggar untuk mengakui telah lalai atau melanggar aturan lalulintas.

“Bagi para pelanggar yang terjaring akan dibuatkan video pengakuan dan tak akan melakukan kesalahan atau pelanggaran lalulintas ke depannya,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut, ia menambahkan pelaksanaan operasi serentak ini prioritas tujuh pelanggaran dengan tema “Tertib berlalulintas guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang Presisi”.

Baca Juga : Mulai Besok, Jangan Coba-coba Berkendara Tanpa Bawa STNK dan SIM

Di mana pihaknya menginginkan masyarakat pengguna kendaraan, bahwa Operasi Zebra 2022 fokus tujuh pelanggaran.

Yakni pelanggaran penggunaan telepon selular saya berkendara, pengemudi atau pengendara di bawa umur, pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem SNI dan safety belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

Baca Juga : Rem Blong Jadi Penyebab Truk Kontainer Tabrak Pengendara di Jl Galangan Kapal Makassar

“Selanjutnya, pengemudi atau pengendara melawan arus dan pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan,” paparnya.

Terkait dengan pola penerapan penegakan hukum bagi para pelanggar yang terjaring pada operasi tersebut, Zulanda menuturkan, pada awal kegiatan operasi dilakukan peneguran bagi pelanggar dengan cara humanis

“Bagi para pelanggar yang terjaring operasi, nantinya akan kita kasih batas Ruang Henti Khusus (RHK) bagi kendaraan sepeda motor dan mobil,” pungkas Zulanda.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar