ABATANEWS, JAKARTA — Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali menjadi sorotan dunia internasional. Kali ini, Amerika Serikat menyoroti pasar tersebut sebagai salah satu pusat peredaran barang bajakan yang dinilai menghambat hubungan dagang antara kedua negara. Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang legal dan membayar pajak.
“Jangan dibeli (barang bajakan) salah satunya ya. Ya namanya bajakan kan, dia nggak bayar pajak, nggak ini, kan pasti murah, itu kan nggak boleh,” ujar Mendag Budi kepada awak media, Minggu (20/4).
Pemerintah sendiri, kata Budi, terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang palsu di pasar-pasar, meski pekerjaan tersebut diakuinya bukan hal yang mudah.
Baca Juga : Satgas Pangan Polri dan Kemendag Minta Pedagang Jual Bahan Pokok Sesuai Harga Wajar
“Tapi kita terus pemerintah melakukan pengawasan ya, terhadap barang-barang bajakan,” lanjutnya.
Langkah pengawasan yang dilakukan salah satunya melalui Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di bawah Kementerian Perdagangan.
Budi juga merespons laporan yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers. Laporan itu menempatkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pasar prioritas yang rawan pemalsuan dan pembajakan.
Baca Juga : Polisi Bongkar Praktik Curang SPBU, Pembelian 20 liter BBM Berkurang Sekitar 600 Ml
“Yang masalah itu nanti kita cek dulu. Tapi pada prinsipnya dengan Amerika atau dengan negara mana pun seperti itu, (HKI) harus ditegakkan,” tegasnya.
Namun demikian, tindakan hukum terhadap barang bajakan tak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Dirjen PKTN, Moga Simatupang, penindakan terhadap pemalsuan merek memerlukan laporan resmi dari pemegang hak merek.
“Kalau merek itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang,” jelas Moga.
Baca Juga : Harga Minyak Goreng Naik Jadi Rp15.700, Pemerintah Janji ‘Keuntungan’ Buat Pengusaha
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa langsung mengintervensi pasar yang menjual barang palsu. Proses hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bersifat delik aduan.
“Itu sifatnya delik aduan. Kalau pemalsuan, merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang mereknya harus lapor,” tutupnya.