ABATANEWS, JAKARTA — Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, pada Selasa (1/8/2023) malam.
Panji ditersangkakan atas kasus penistaan agama. Selain itu, Panji juga ditahan.
“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Baca Juga : Panji Gumilang Masih Dititip di Rutan Bareskrim Polri
Penetapan tersangka itu diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus Panji Gumilang. Dan semua sepakat memutuskan Panji sebagai tersangka atas kasus penodaan agama.
Sebelumnya, Panji akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah beberapa kali mangkir dengan segudang alasan.