Sabtu, 04 Oktober 2025 11:03

Oknum TNI Aniaya Siswa Hingga Tewas, Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Oknum TNI Aniaya Siswa Hingga Tewas, Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara 

ABATANEWS.COM – Oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi hanya dituntut penjara satu tahun usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Padahal, terdakwa adalah pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP inisial MHS hingga tewas.

Peristiwa kelam dialami MHS berawal ketika hendak membeli makanan yang bertepatan melintasi dilokasi tawuran. Diketahui saat itu adanya pembubaran masa tawuran oleh Polisi, Satpol PP dan Babinsa.

MHS kala itu hanya sekedar melihat tawuran justru jadi korban dugaan penyiksaan oleh terdakwa. Nahas, akibat perbuatan terdakwa pada 24 Mei 2024 di Jalan Pelikan, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, korban tak bisa diselamatkan.

Baca Juga : Antisipasi Demo Susulan, 5.000 TNI Dikerahkan Amankan Makassar

Atas adanya dugaan tindak pidana itu, ibu korban Lenny Damanik membuat Laporan sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Lenny juga mencari keadilan untuk anaknya dengan mengadukan tindak pidana tersebut ke Komnas HAM, LPSK dan KPAI.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menyampaikan rasa kecewanya. Ia menilai, tuntutan yang diajukan oditur tidak memberikan rasa keadilan dan menciptakan bentuk impunitas terhadap terdakwa.

“Kami mendesak agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang berat sesuai aturan yang berlaku,” ucap Irvan dikutip pada Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga : TNI Akan Evakuasi 126 WNI di Israel dan Iran

Selain tuntutan satu tahun penjara, Sertu Riza juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

Ibu korban Lenny Damanik turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dinilai sangat ringan. “Saya kesal karena itu terlalu ringan dan tak adil. Saya meminta oditur untuk menuntut seadil-adilnya,” ucap Lenny.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terbaru