ABATANEWS, JAKARTA – Beredar sebuah video yang memperlihatkan dua petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) diduga melakukan pungutan liar (pungli) dari pengemudi mobil yang ditilang. Video tersebut viral di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun X @04_zainal.
“MEMALUKAN.. @ListyoSigitP anak buah nihh,” tulis akun tersebut sambil menandai akun X resmi Kapolri sebagai bentuk protes.
Dalam video tersebut, tampak dua anggota polisi tengah memberhentikan seorang pengemudi mobil. Kemudian, pengemudi yang mengenakan baju hitam itu tampak berbicara dengan dua polisi tersebut di bahu jalan, tepatnya di belakang kendaraannya.
Baca Juga : Oknum TNI Aniaya Juru Parkir Disabilitas di Bandung Gegara Spion Mobil
Tak berselang lama, pengemudi tersebut bergegas kembali ke mobilnya untuk mengambil sesuatu diduga uang dari seorang penumpang yang duduk di kursi kiri kendarannya. Selanjutnya, pengemudi tersebut kembali menghampiri dua polisi yang sedang menunggu.
Pengemudi tersebut menjulurkan tangannya ke arah salah satu polisi, seolah sedang memberikan sesuatu. Namun, tidak diketahui pasti apakah polisi tersebut menerima atau tidak pemberian dari pengendara tersebut.
Setelah itu, mereka tampak berbincang sebentar sebelum polisi memperbolehkan pengemudi tersebut untuk melanjutkan perjalanannya. Diketahui, aksi mereka direkam oleh seseorang dari lantai atas sebuah gedung yang ada di dekat Tol Dalam Kota, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga : Miris, Remaja di Halmahera Selatan Lecehkan Gerakan Salat di Depan Masjid
Alhasil, video tersebut viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi dari netizen. Tak sedikit netizen menduga oknum polisi tersebut diduga melakukan pungli dari pengemudi mobil yang ditilang.
Polisi Buka Suara
Menanggapi viralnya video tersebut, TMC Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa anggota yang terekam dalam video tersebut adalah bagian dari anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) yang berada di bawah Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas).
Dua polisi tersebut memberhentikan pengemudi tersebut karena pelanggaran terkait STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga : Unik, Pria di Condet Pergi Salat Tarawih ke Masjid Naik Kuda
“Halo Sobat Lantas, Polmin ingin memberikan klarifikasi mengenai postingan video tersebut. Benar bahwa anggota Sat PJR Dit Lantas memberhentikan kendaraan sesuai dengan video di atas untuk dilakukan pemeriksaan, dikarenakan kendaraan tersebut memiliki masa berlaku STNK yang sudah habis,” tulis TMC Polda Metro Jaya dikutip dari akun X resmi @TMCPoldaMetro.
Pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa anggotanya menolak suap yang diduga diberikan oleh pengemudi tersebut.
“Petugas memberikan peringatan kepada pengemudi dan pengemudi tersebut kembali ke mobil dan bermaksud memberikan sesuatu kepada petugas namun ditolak secara baik-baik. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih,” pungkas TMC Polda Metro Jaya.