ABATANEWS, GORONTALO – Polda Gorontalo menangkap 3 pelaku narkoba jenis sabu berinisial YAT, AD, dan EH berhasil diamankan Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo. Salah satu dari pelaku merupakan oknum dari PNS dari Kabupaten Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ps. Kaur Penmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu, SH, MH dengan didampingi Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali, S.H dihadapan awak media di ruang Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (14/07).
AKP Heny mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal saat tertangkap tanganya YAT alias UYAN di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga : Rutan Pinrang Nyaris Kecolongan Penyelundupan Sabu, Kemenkumham Sulsel Beri Atensi
“Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas dilapangan berhasil menemukan satu sachet berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya,” ungkapnya dihadapan awak media.
Lanjutnya, dari pengakuan pelaku YAT, bahwa sabu yang dimilikinya tersebut diperoleh dari AD alias Angko, dan Saat itu juga pihak Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung bergegas mencari AD dan berhasil diamankan di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo dan dari pengakuannya benar narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh Uyan (YAT). Namun dari keterangannya AD, barang tersebut juga dipesan melalui EH alias Evras.
“Saat diinterogasi, AD kembali mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH Alias Evras yang selanjutnya pihak kepolisian langsung mengamankan Evras dirumahnya di Desa Hungayonaa. Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu Sulawesi Tengah,” ucap dia.
Baca Juga : 14 OPD Lingkup Pemprov Gorontalo Terima Penghargaan
Diakhir press Conference, Ipda Irwansyah juga dihadapan para wartawan menjelaskan, bahwa satu sachet yang diduga berisi sabu positif mengandung Metamfetamin dengan berat 0,2065 Gram. Dimana hal tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo.
“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, terbukti dari hasil BPOM, membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu,” ungkapnya.