ABATANEWS, JAKARTA – Beredar sebuah video sejumlah pria berseragam diduga anggota ormas bertindak arogan terhadap seorang penjaga toko minuman. Aksi mereka terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo, terlihat beberapa pria mengenakan atribut salah satu ormas mendatangi sebuah toko minuman di Kedung Menjangan, Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (27/4/2025). Mereka meminta jatah miras kepada pebjaga toko.
Tidak hanya satu, para pelaku menunjuk-nunjuk penjaga toko dan memaksa meminta beberapa botol minuman. Bahkan, salah satu pelaku mengintimidasi penjaga toko dan naik ke etalase kaca untuk mengambil sendiri minuman yang mereka inginkan secara paksa.
Baca Juga : Biawak Berbobot Besar Masuk Rumah Warga di Depok, Damkar Turun Tangan
Penjaga toko hanya bisa pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat para pelaku mengintimidasinya. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum ormas.
Banyak netizen mengecam para pelaku sebagai bentuk aksi premanisme berkedok ormas. Netizen mendesak agar aparat segera bertindak.
“ormas ormas, bubarin yang namanya ormas,” tulis akun @feb***.
Baca Juga : Respon Dedi Mulyadi Usai Disebut ‘Gubernur Konten’ oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud
“Ini mah warungnya juga bakalan kena juga jualan miras,” tulis akun @riz***.
“Bubarkan toko miras dan ormas,” tulis akun @tis***.
“Dulu preman masuk karung, sekarang preman masuk ormas,” tulis akun @teg***.
Baca Juga : Seorang Pelatih Futsal Banting Siswa SD Saat Selebrasi Kemenangan, Korban Alami Cedera
“Kalau miskin kerja. Jangan gabung ormas,” tulis akun @sab***.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, berita seperti ini akan ada terus,” tulis akun @ben***.
Tanggapan Polisi
Baca Juga : Viral Lurah Tavanjuka Janjikan Hadiah Bagi Warga yang Berhasil Tangkap Pelaku Buang Sampah Liar
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian turun tangan. Sat Reskrim Polres Purbalingga melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Ada 5 pelaku yang terekam video tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 3 tersangka dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Ketiga tersangka yakni AT (44), DS (33) dan EP (41) langsung dilakukan tindakan penahanan.
Sementara beberapa barang yang terkait dengan peristiwa tersebut sudah disita sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga : Anak Dituding Merusak, Ortu Siswa SD di Lebak Diminta Ganti Rugi Meja dan Kursi
Selain itu, pihak kepolisian akan menindak toko yang menjual miras tersebut karena tidak memiliki izin dan merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.