ABATANEWS, MAKASSAR – Pengendara ojek online (ojol) memang tidak disebut sebagai pekerja yang memiliki kontrak dengan perusahaan. Makanya, driver tidak memiliki hak menuntut untuk mendapat tunjangan hari raya (THR).
Tapi, bagi Kementerian Ketenagakerjaan, seharusnya para ojol tetap bisa mendapat THR, meski dalam bentuk lain, seperti insentif.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga : Bak Detektif, Driver Ojol Ini Dapat Orderan Memata-Matai Pacar Customer
Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).Aturan tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan, yang disebut Putri berbeda dengan hubungan kerja. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.
“Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan,” kata Putri kepada mengutip dari CNNIndonesia.com, pada Selasa (4/4).
“Tapi pemerintah imbau untuk perusahaan transportasi online memberikan insentif atau program menarik selama Ramadan ini, untuk menambah pemasukan atau pendapatan bagi para driver online,” terangnya.