Jumat, 12 Desember 2025

OJK Ungkap Klaim Asuransi Pasca Banjir di Sumatera Berpotensi Hampir 1 Triliun

OJK Ungkap Klaim Asuransi Pasca Banjir di Sumatera Berpotensi Hampir 1 Triliun

ABATANEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan klaim asuransi pasca bencana banjir dan tanah longsor Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) akan meningkat signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan data hingga 10 Desember 2025, potensi klaim asuransi nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun, gtau tepatnya Rp 967,03 miliar.

Berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), potensi klaim asuransi properti mencapai Rp492,53 miliar. Sedangkan potensi asuransi klaim kendaraan mencapai Rp74,50 miliar.

Baca Juga : Proses Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Diatur Fleksibel Sesuai Kondisi Lokal

“Sedangkan konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN) melaporkan adanya potensi klaim sebesar Rp400 miliar,” kata Ogi di Jakarta, Kamis (12/11/2025).

Sementara itu untuk asuransi, sampai saat ini masih terus dilakukan pemantauan terhadap kondisi jiwa di lapangan. Angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan masih akan terus bergerak seiring proses pendataan dari lapangan.

Tidak hanya asuransi komersial, ia juga memastikan pemeliharaan asuransi dan jaminan sosial tetap berjalan dengan baik di tengah masa pemulihan pascabencana saat ini.

Baca Juga : Tim Medis Sulsel Perkuat Layanan Kesehatan Pidie Jaya Pascabanjir

BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, maupun Asabri terus melakukan monitoring dan pendataan terhadap para peserta program yang terdampak bencana.

“Contohnya, Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan pada ahli waris prajurit TNI yang gugur dalam tugas penanganan bencana,” ujarnya.

Ogi menyatakan, OJK mengatur seluruh perusahaan asuransi untuk mewujudkan proses klaim dari konsumen yang terdampak bencana dan proaktif memberikan informasi kepada para pemegang polis.

Baca Juga : PMI Kembali Kirim 100 Ribu Telur Asin Untuk Pengungsi Banjir di Sumatera dan Aceh

OJK meminta industri melakukan stress test untuk memastikan kinerja keuangan dan operasional tetap terjaga, sekaligus memastikan hak pemegang polis terpenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Meskipun beban klaim yang diprediksi meningkat, akan mengancam optimisme ketahanan dan kinerja industri asuransi nasional akan tetap terjaga.

“Industri telah mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana, cadangan teknis yang memadai, dan pengelolaan permodalan yang pada umumnya masih berada di atas ketentuan minimum,” pungkasnya.

Komentar