ABATANEWS, MAKASSAR – Perumda Pasar Makassar Raya menindak lods dan kios di Pasar Sambung Jawa dengan melakukan menyegelnya. Alasannya, lost dan kios tersebut menunggak selama beberapa tahun.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Muh Jaenul mengatakan penyegelan ini atas dasar laporan Kepala Unit. Di mana ditemukan banyak tunggakan dari para pedagang terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021.
“Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods, kios dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan 300 juta,” ungkap Muh Jaenul, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga : Disdag Makassar Serah Terima Revitalisasi Pasar Cendrawasih ke Perumda Pasar, Nilainya Rp 11 M Lebih
Ia menambahkan, sejumlah lods dan kios ini, juga telah beralih fungsi. Yakni sebagai tempat tinggal atau hunian hingga sudah lama kosong.
Sementara, Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Thamrin Mensa mengatakan semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penataan BUMD Makassar.
Selain itu, ini juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 12 tahun 2004 dan Perwali No 01 tahun 2004. Dengan begitu, diharapkan pengambil alihan sejumlah kios dan loss ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda.
Baca Juga : Bappeda Makassar Dorong Perusahaan Laporkan Pengelolaan TSLP
“Ada banyak orang ingin berusaha dalam pasar. Tapi tempat tidak ada karena masih atas nama pemilik lama yang tidak pernah lagi difungsikan. Jadi kita segel dulu serta ambil alih kembali agar bisa di peruntuhkan kepada pedagang baru. Dengan begitu akan bertambah lagi pendapatan daerah,” jelas Thamrin Mensa.
Meski demikian pihak Perumda Pasar tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya. Sehingga diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya.