ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang warga Luwu Timur (Lutim) Sulsel meregang nyawa oleh rekannya sendiri. Hal itu, setelah anak panah tertancap di kepalanya.
Korban adalah Fajar atau Karattee (38) yang merupakan warga Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Ia tewas saat pergi memanah ikan di Sungai Malili pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan pelaku berinisial AS dan merupakan rekan korban. Saat kejadian, korban diminta turun ke sungai dan pelaku yang memanah ikan dari atas.
Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Gunakan Busur di Makassar Dihadiai Timah Panas, 5 Orang DPO
“Dan ternyata, anak panah yang dilepaskan AS mengenai kepala korban hingga akhirnya tewas,” ujar Kompol Dharma Negara, Kamis (11/8/2022).
Pelaku AS saat ini telah diamankan pihak kepolisian di Polres Lutim untuk proses penyelidikan. Ia diamankan di rumah sakit saat menjenguk temannya.
Sementara korban sendiri, dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 10 Agustus 2022 kemarin. Pelaku pun dinilai melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan nyawa seseorang menghilang.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Ketua DPRD Lutim Aripin Sempatkan Kunjungi Warga
“Jadi pelaku dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun),” pungkasnya.