ABATANEWS – Pria bernama Asni (55) tewas di tangan istrinya sendiri W (56), di rumahnya, di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa (31/8/2021) kemarin.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, mengatakan korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya sendiri, W. Penyebabnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku.
Pelaku menolak diajak berhubungan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebab pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.
Baca Juga : Viral Pria Ngamuk Tak Terima Ditegur Karena Merokok di Dekat Bayi
“Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea saat menyampaikan keterangan pers dikutip dari ANTARA.
Korban yang emosi akibat ajakannya ditolak pelaku, sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.
“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal,” kata AKBP Maruli.
Baca Juga : Viral Pelaku Maling Hp Bikin Kesal Saat Disuruh Minta Maaf, Berakhir Kena Tampar
Menurut Maruli, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku.
Bahkan, lanjut AKBP Maruli Achikes Hutapea, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya.
“Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban,” kata AKBP Hutapea.
Baca Juga : Bukan Rumput, Kambing Ini Tuai Sorotan Gegara Suka Makan Nasi Campur Nugget
Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Terancam 15 tahun penjara.