Jumat, 08 April 2022 17:09

Nelayan Kapal 30 GT Belum Dapat Izin, Gubernur Rusli Sukses Lobi Menteri KKP

Sejumlah nelayan mengeluhkan izin kapal ikan di atas 30 Gros Ton (GT) belum selesai kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. (Foto: ABATANEWS/Imam)
Sejumlah nelayan mengeluhkan izin kapal ikan di atas 30 Gros Ton (GT) belum selesai kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. (Foto: ABATANEWS/Imam)

ABATANEWS, GORONTALO – Sejumlah nelayan mengeluhkan izin kapal ikan di atas 30 Gros Ton (GT) belum selesai kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Sementara saat ini situasi sedang musim ikan ditambah lagi bulan Ramadhan, nelayan perlu kapal ini untuk mencari nafkah.

“Pak gubernur ini enam kapal yang belum keluar izin dari KKP. Karena di atas 30GT izin harus dari pusat tidak bisa dari provinsi. Hari ini kita butuh solusi dari pak gubernur dan teman-teman semua,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sila Botutihe saat mendampingi nelayan pemilik kapal 30 GT pada rapat koordinasi bersama gubernur di Aula rudis gubernur, pada Jumat (8/4/2022).

Tak berlama-lama, Rusli dalam rapat itu langsung mengeluarkan gawai dan melakukan panggilan. Di ujung telpon, Menteri Trenggono langsung menyapa Rusli dan perbincangan pun terjadi.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Serahkan Bantuan 8 Unit Kapal Nelayan di Bulukumba

“Izin pak Menteri ini nelayan saya punya kapal di atas 30 GT belum bisa melaut karena terkendala izin. Izin sementara diurus, tapi kasihan mereka ingin melaut. Kami sedang rapat hari ini, kesepakatan bersama apakah bisa melaut dulu pak Menteri? Hanya di perairan Gorontalo saja. Minta waktunya hanya dari puasa sampai selesai idulfitri, mereka kasian mata pencahariannya di situ pak Menteri, tolong,” ucap Rusli saat menelpon

Menjawab permintaan gubernur Rusli, Menteri Trenggono langsung menyampaikan siap membantu dan memberi izin.

“Siap, bisa pak gubernur. Hanya diperairan Gorontalo dulu, tapi izinnya tetap diurus yah,” balasan Menteri Trenggono disambut ucapan syukur dan kelegaan dari para nelayan dan beberapa pemangku kepentingan yang hadir.

Baca Juga : Massa Bakar Kantor Bupati Pohuwato, Diduga Kecewa Tak Diberi Ganti Rugi

Usai menelpon Rusli pun melanjutkan rapat. Rusli meminta semua pihak segera menyiapkan apa yang harus disiapkan. Dan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Menteri KPP, gubernur mengajak kepala dinas perikanan serta pemilik kapal 30 GT terbang langsung ke Jakarta hari senin nanti bertemu langsung dengan Menteri Trenggono

“Ini Menteri langsung yang saya telpon, tadi saya yang tanggung jawab dan sekarang sudah dengan pak Menteri. Dia juga mengajak kita ke Jakarta bertemu langsung biar semua jelas. Terkait kelonggaran ini saya tegaskan ada syaratnya, kalian harus buat surat pernyataan tertulis dan dipegang oleh Dirpolairud, Danlanal, KKP, Satker, bahwa hanya boleh melaut diperairan Gorontalo. Ketika melanggar itu maka saya tidak tanggung jawab lagi. Kalian diperbolehkan oleh pak Menteri boleh melaut, tapi bukan berarti tidak mengurus izin lagi, ingat kelonggaran ini hanya sampai idulfitri,” tegasnya

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sila Botutihe sangat mengapresiasi kesigapan gubernur Rusli dalam hal mengambil sikap cepat. Padahal keluhan nelayan ini baru saja diterima kemarin oleh gubernur, saat meninjau pusat Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tenda Gorontalo.

Baca Juga : Aktivis Lingkungan Minta Aparat Investigasi Kasus Bom Ikan di Selayar yang Kerap Makan Korban

“Menjadi pertimbangan pak gubernur itu ada dua yaitu lagi musim ikan dan juga bulan ramadhan, kasian kalau mereka tidak bisa mencari nafkah. Dan pak Menteri menunggu kedatangan kita hari Senin nanti, tapi sudah disepakati bahwa bisa beroperasi diperairan Gorontalo dan tidak berada di atas 12 mil karena ada aturannya lagi kalau itu. Ke Jakarta nanti akan kami bawah dokumen kepengurusan izin enam kapal ini, yang dibuktikan dengan registrasi bahwa betul-betul sedang dalam proses mengurus izin,” tandasnya.

Kesepakatan pengoperasian enam kapal diatas 30 GT bisa melaut diperairan Gorontalo ini turut disetujui oleh Direktur Polairud, Danlanal, KSOP, Kepala Pengawasan SDKP, serta perikanan PPI Tenda.

Penulis : Imam Adzka
Komentar
Berita Terbaru