Senin, 16 September 2024 17:01

Munaslub Kadin, Istana Bantah Ada Campur Tangan Presiden

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato dalam acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Gedung Kantor PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (05/06/2024).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato dalam acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Gedung Kantor PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (05/06/2024).

ABATANEWS, JAKARTA — Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak terlibat dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin), yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum. Ari menyatakan bahwa Munaslub merupakan urusan internal Kadin dan Presiden tidak melakukan “cawe-cawe” dalam proses tersebut.

“Tidak ada campur tangan Presiden. Itu urusan internal Kadin,” ujar Ari, Senin (16/9/2024), saat menanggapi isu yang berkembang.

Ia juga menekankan bahwa Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Baca Juga : Taspen Serahkan Uang Pensiun Jokowi dan Iriana

Namun, Ari juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru.

“Proses di pemerintahan dimulai dari Kemenkumham, dan Istana atau Kemensetneg belum menerima surat tersebut,” jelas Ari.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyampaikan sikap tegasnya terkait penyelenggaraan Munaslub. Ia menekankan pentingnya mematuhi AD/ART Kadin yang berlandaskan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022, yang menetapkan Kadin sebagai satu-satunya organisasi resmi bagi dunia usaha di Indonesia.

Baca Juga : Malam-malam, Prabowo Mendadak Ajak Jokowi Makan di Angkringan Semar Solo

“Munaslub tersebut menyalahi AD/ART. Hanya ada satu Kadin Indonesia, dan semua aktivitas Kadin harus tunduk pada aturan yang berlaku,” kata Arsjad, Minggu (15/9/2024). Ia menyoroti bahwa setiap keputusan dan aktivitas organisasi harus sesuai dengan mandat yang diatur dalam AD/ART serta peraturan perundang-undangan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar