Senin, 20 Maret 2023 16:14

Mulai Hari Ini, Tempat Mabok dan Panti Pijat di Makassar Dilarang Beroperasi

Mulai Hari Ini, Tempat Mabok dan Panti Pijat di Makassar Dilarang Beroperasi

ABATANEWS, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto mengeluarkan instruksi kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat untuk tutup selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.

Keputusan itu telah tertuang dalam surat edaran nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023 ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto ini berlaku mulai Senin, 20 Maret hingga Selasa, 25 April 2023.

“Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat atau refleksi harus tutup mulai Senin nanti,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Mohammad Roem, dalam keterangannya, pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga : Hadir di F8 Makassar, Bapenda Gandeng BI Permudah Layanan Pembayaran PBB

Lebih lanjut, Roem menegaskan aturan kebijakan itu tidak hanya ditujukan kepada seluruh THM di Kota Makassar.

Dalam aturan tersebut, tempat-tempat lain seperti rumah makan agar tidak berlaku demonstratif atau mempertontonkan kepada masyarakat.

“Adapun untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya di buka siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa agar tidak demonstratif. Sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga : Pameran Fashion Baju Bodo Bugis-Makassar, Kadispar Makassar: Upaya Pelestarian Budaya Lokal

Dirinya pun berharap agar para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang telah diberikan dengan menghargai bulan suci Ramadan di Kota Makassar.

Jika ada yang kedapatan bersikap nakal dan melanggar aturan maka langkah tegas akan diambil oleh Pemkot Makassar.

Pemkot Makassar sendiri akan terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat.

Baca Juga : Intip Jepretan Momen Bersejarah F8 2024 Dari Tahun Ke Tahun di Zona 2

“Diharapkan agar tetap menghargai bulan suci Ramadan. Karena apabila ditemukan pelanggaran yang diatur Perda ada tingkatan terguran tertulis dan berkali-kali maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha termasuk pengajuan ke PTSP untuk penutupan dan pencabutan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar