ABATANEWS, JAKARTA – PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga BBM jenis Pertamax. Kenaikan harga Pertamax ini ditegaskan masih yang paling kompetitif untuk BBM dengan research octane number (RON) 92 di Indonesia.
Kenaikan harga Pertamax ini, dari sebelumnya Rp12.950 per liter menjadi Rp13.700 per liter. Penyesuaian harga ini berlaku mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi ini didasarkan pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesia Crude Price (ICP) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Baca Juga : Daftar Harga BBM Per-1 November, Harga Non Subsidi Kembali Naik
Meskipun tren ICP telah meningkat sejak akhir trimester pertama tahun ini, Pertamina Patra Niaga tidak mengubah harga BBM non subsidi sejak Maret 2024 dengan pertimbangan stabilitas ekonomi.
Namun, akhirnya penyesuaian harga dilakukan pada awal Agustus 2024, sejalan dengan langkah yang diambil oleh seluruh badan usaha lainnya.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” ujar Heppy dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga : Kementerian ESDM Ungkap Alasan Pembatasan BBM Subsidi Batal Dilakukan
Sebelumnya, beberapa produk BBM non subsidi lainnya, seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series, telah mengalami penyesuaian harga pada awal Agustus 2024.
Heppy juga menegaskan bahwa penetapan harga tersebut sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 mengenai formulasi harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non subsidi.
Penyesuaian harga juga mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat. “Kami pastikan harga ini tetap menjadi yang paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.