ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk Kota Makassar, diterapkan PPKM Level 3.
Penerapan ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Kebijakan ini diambil karena lonjakan kasus Covid-19 yang terus terjadi di berbagai daerah.
Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19
Alhasil, PPKM Level 3 di Kota Makassar mulai berlaku sejak hari ini, Selasa 15 Februar dan berakhir 28 Februari mendatang.
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat lima kota lain di Sulsel yang diinstruksikan menerapkan PPKN Level 3. Masing-masing adalah Kabupaten Maros, Kabupaten Bone, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba.
Dengan begitu, total enam daerah di Sulsel yang akan menerapkan PPKM Level 3 hingga 28 Februari 2022 mendatang. Namun, sejumlah daerah di Sulsel turut menerapkan PPKM.
Baca Juga : Ahmad Dhani Tuai Hujatan Usai Sebut K-Pop Seperti Wabah Covid-19
Hanya saja, PPKM yang diterapkan yakni level 1 dan level 2. Untuk level 1, masing-masing adalah Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Parepare.
Sementara PPKM Level 2, meliputi Kota Palopo, Tana Toraja, Kabupaten Luwu, Kabupaten Enrekang. Kemudian Kabupaten Sidrap, Kabupaten Soppeng, Kepulauan Pangkajene, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Bantaeng.