Senin, 09 Desember 2024

Mulai 2025, Guru Tak Perlu Penuhi 24 Jam Mengajar Sepekan

Mulai 2025, Guru Tak Perlu Penuhi 24 Jam Mengajar Sepekan

ABATANEWS, JAKARTA — Kemendikdasmen bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI memperkenalkan sistem baru pengelolaan kinerja guru yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini diluncurkan di Aula Graha Utama, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Salah satu inovasi utama dalam kebijakan ini adalah penyederhanaan laporan kinerja guru, yang mencakup perubahan komponen yang dilaporkan serta fleksibilitas dalam pemenuhan jam mengajar.

Menteri Abdul Muti menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi para guru yang selama ini kesulitan memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah.

Baca Juga : Mendikdasmen Salurkan Langsung Bantuan ke Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

“Sehingga banyak guru yang sering saya bercanda, guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah, karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas,” ujarnya.

Fleksibilitas Pemenuhan Jam Mengajar

Kini, jam mengajar tidak hanya dihitung berdasarkan kegiatan di kelas, tetapi juga meliputi aktivitas lain yang diakui sebagai bagian dari tugas guru, seperti:

Baca Juga : Hari Guru Nasional Tahun 2025, Menteri Mu’ti: Guru Hebat, Kunci Indonesia Kuat

1. Membimbing siswa dalam kegiatan akademik maupun non-akademik.

2. Mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesional.

3. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau organisasi profesi.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Segera Aktifkan Kembali Dua Guru Lutra Sekaligus Seluruh Haknya Dibayar

4. Terlibat dalam acara sekolah seperti upacara dan kegiatan seremonial lainnya.

“Dalam pelaporan yang baru ini, guru sebagai pembimbing nanti bisa dihitung dengan jam tatap muka,” ujar Abdul Muti.

Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Beban Administrasi Berkurang

Baca Juga : 2 Guru di Luwu Utara Diperlakukan Seperti Koruptor, Dipecat Gegara Bantu Honorer yang Belum Gajian

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengembangan profesional berkelanjutan (continuing professional development) untuk meningkatkan kualitas guru.

“Proses-proses di mana guru meningkatkan kompetensi ini juga kita hitung dengan jam tatap muka,” tambahnya.

Tidak hanya itu, sistem baru ini mengurangi beban administrasi guru dengan mengalihkan tugas pelaporan kinerja kepada kepala sekolah. Kepala sekolah akan memverifikasi dan mengunggah laporan kinerja guru ke sistem.

Baca Juga : DPR Dorong Solusi Lintas Kementerian untuk Guru Honorer Madrasah

Dengan pembaruan ini, pemerintah berharap guru dapat lebih fokus pada tugas inti mereka, yakni mendidik dan membimbing siswa.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memudahkan pelaporan, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter siswa.

Penulis : Azwar
Komentar