Minggu, 10 Oktober 2021 11:33

MUI Sudah Tetapkan Vaksin Zifivax Anhui Halal dan Suci

Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: iStockphoto/nevodka)
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: iStockphoto/nevodka)

ABATANEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diam-diam sudah menetapkan fatwa halal dan suci untuk vaksin Zifivax sejak 28 September 2021. Dalam produksinya, tidak ditemukan penggunaan material haram dan najis pada vaksin COVID-19 buatan Anhui, China, tersebut.

“Vaksin COVID-19 produksi Anhui Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical hukumnya suci dan halal,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dilansir detik, Minggu (10/10/2021)

“Di dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. Biasanya ada titik-titik kritis di dalam proses produksi vaksin, dan di dalam telaahan yang dilakukan oleh tim auditor tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, di dalam ingredients dan di dalam proses produksinya,” jelas Asrorun.

Baca Juga : Bagi yang Ingin Vaksin Booster Kedua, Ini Manfaat yang Disodorkan oleh IDI

Menurut Asrorun, fatwa untuk vaksin Zifivax ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak tanggal 28 September. Namun fatwa tersebut tidak langsung diumumkan, karena menunggu kajian terkait keamanan dari lembaga yang kompeten, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten,” jelas Asrorun.

vaksin Zifivax buatan Anhui mendapat emergency use authorization (EUA) dari BPOM RI pada Kamis (7/10/2021). Dalam uji klinis, vaksin ini menunjukkan efikasi sebesar 81,71 persen pada 7 hari setelah pemberian vaksin lengkap.

Baca Juga : Besok, Masyarakat Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Terhadap varian baru COVID-19, berikut efikasi vaksin Zifivax berdasarkan data interim uji klinis fase III:

SARS CoV-2 varian Alfa (92,93 persen)
SARS CoV-2 varian Gamma (100 persen)
SARS CoV-2 varian Delta (77,47 persen)
SARS CoV-2 varian Kappa (90,0 persen)

Komentar