ABATANEWS, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiyah kebangsaan menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Tausiyah ini menekankan pentingnya memilih pemimpin yang amanah dan berintegritas serta menghindari praktik-praktik yang dilarang oleh syariat seperti politik uang dan kecurangan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya).
“Oleh karena itu keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib,” kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (22/1/2024).
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Selanjutnya, Umat Islam yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah berpegang pada beberapa ketentuan.
“Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. Bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi , oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i,” bebernya.
Dalam menggunakan hak pilihnya, lanjut Asrorun, umat Islam wajib menentukan pilihan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar, yang beriman dan bertakwa, jujur (shidq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa.
Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Megawati: Kita Harusnya Belajar dari Rakyat Ghana
“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram,” ujarnya.
MUI meminta, meskipun beda pilihan, semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun antar sesama (ukhuwah Islamiyyah) antarsesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah) dan antar sesama manusia (ukhuwah insaniyah).
“Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), harus secara serius, profesional dan berintegritas menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meminimalisasi potensi konflik, baik secara vertikal maupun horizontal,” bebernya.
Baca Juga : Logistik Pilkada Serentak di Makassar Telah 100 Persen
Selain itu, MUI meminta Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya aparat penegak hukum harus bersikap netral.
“Netral dan menjaga harmoni dan kerukunan yang selama ini telah terbangun, sehingga terhindar dari munculnya konflik dan perpecahan bangsa,” tulisnya.