Senin, 20 Juni 2022 17:11

MK Tolak Uji Formil UU MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar pada Senin (20/6/2022). (Tangkapan layar kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar pada Senin (20/6/2022). (Tangkapan layar kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

ABATANEWS, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar pada Senin (20/6/2022). Adapun untuk uji materiil, MK tidak menerima permohonan yang diajukan Allan Fatchan Gani Wardhana itu.

“Dalam pengujian formil. Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

MK berargumen perubahan UU MK dalam rangka menindaklanjuti putusan MK. Maka tidak relevan lagi apabila proses RUU tersebut masih dipersyaratkan pembahasan. Termasuk dalam hal ini adalah syarat partisipasi publik yang ketat, sebagaimana putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong

“Hal ini dimaksudkan agar esensi perubahan perubahan tersebut sepenuhnya mengadopsi putusan MK,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Putusan di atas tidak bulat. Tiga hakim MK mengajukan dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Dalam dissenting opinion, Saldi Isra setuju hakim MK tidak perlu dikocok ulang per lima tahun.

Dalam permohonan itu, Allan menilai UU MK yang baru itu berpotensi mengakibatkan hakim konstitusi tersebut terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pembentuk UU. Sementara itu, produk dari pembentuk undang-undang merupakan objek in litis dalam pengujian undang-undang di MK.

Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK

“Dengan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pembentuk undang-undang berpotensi mengganggu independensi dan impartialitas hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan dalam melakukan pengujian undang-undang sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan ‘kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan’,” papar Allan.

Selain itu, masih akan ada putusan serupa soal uji materi UU MK yang diajukan:

96/PUU-XVIII/2020

Baca Juga : Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada Serentak

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Pemohon: Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M.

100/PUU-XVIII/2020

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945

Baca Juga : KPU RI Pastikan Ikuti Putusan MK Soal Batas Usia, Termasuk Kampanye di Kampus

Pemohon: Raden Violla R.H., S.H., M. Ihsan Maulana, S.H., Rahmah Mutiara M, S.H., dkk

Penulis : Imam Adzka
Komentar