ABATANEWS, JAKARTA – Kisruh penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung usai.
Setelah 51 orang diputuskan tak akan diangkat dan hanya 24 orang yang akan dibina kembali, kini pegawai yang lulus tes kompak meminta ditunda pelantikan ASN.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk solidaritas kepada sejumlah rekan mereka yang diberhentikan secara tidak adil.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Para pegawai mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut.
Para pegawai meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perintah agar pelantikan ASN bagi para pegawai KPK yang lulus ditunda.
“Kami telah meminta kepada Pimpinan KPK untuk setidaknya menunda proses pelantikan dimaksud sampai dengan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan status kami menjadi ASN diselesaikan namun sampai dengan saat ini, permohonan kami tidak diperhatikan oleh Pimpinan KPK,” dikutip dari surat tersebut, Minggu (30/5).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Dari 1.271 pegawai KPK yang lolos tes, sebanyak 588 mendukung penundaan pelantikan.
“Dukungan internal sudah 588, mudah-mudahan naik terus,” ujar salah satu Direktur KPK.
Sebelumnya, pelantikan pegawai KPK sebagai ASN dijadwal 1 Juni 2021. Dalam suratnya, para pegawai juga menyatakan bahwa pimpinan KPK telah mengabaikan permintaan soal asesmen yang mestinya tak menjadi acuan penonaktifan pegawai.
Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada
Seperti pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyampaikan hasil TWK tak bisa menjadi dasar menonaktifkan pegawai KPK.
“Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021 yang akan datang,” kata surat tersebut.
Para pegawai menjelaskan dalam suratnya, sejak awal telah meminta pimpinan agar mengikuti amanat perundang-undangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap KPK menjadi ASN.