ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menghadapi persoalan hukum terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan Bekasi. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, berencana memanggil tiga perusahaan yang terlibat dalam kepemilikan lahan di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi, untuk menyelesaikan masalah ini.
“Minggu depan akan kami panggil 3 PT yang di Bekasi. Yang pertama PT Tunas, ternyata dia sudah reklamasi duluan tapi ternyata belum mempunyai SHGB. Tapi dia sudah melakukan reklamasi,” ujar Nusron di kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2).
Baca Juga : Ombudsman Temukan Adanya Pelanggaran Hukum pada Pagar Laut Tangerang
Selain PT Tunas, dua perusahaan lain, PT CL dan PT MAN, juga menjadi perhatian pemerintah. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki total 509,795 hektare lahan yang tersebar dalam 346 bidang. HGB PT CL diterbitkan sejak 2012 hingga 2018, dengan kepemilikan 78 bidang seluas 90 hektare. Sementara PT MAN memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare yang mencakup area daratan dan lautan.
Namun, pemerintah menghadapi kendala hukum dalam membatalkan HGB yang berada di luar garis pantai. Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2021, kementerian hanya dapat membatalkan SHGB yang berusia di bawah lima tahun.
“Memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai, problem-nya kita tidak bisa serta merta membatalkan ini (HGB),” ujarnya.
Baca Juga : Mahfud MD Heran ke Polisi, Kejagung, dan KPK yang Mendadak Jadi Penakut di Kasus Pagar Laut
Sebagai langkah hukum, Nusron menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan kepastian hukum terkait wewenang kementerian dalam membatalkan SHGB. Jika upaya ini gagal, maka kementerian harus membuktikan bahwa wilayah yang saat ini bersertifikat HGB di luar garis pantai sebelumnya merupakan daratan, sesuatu yang hingga kini belum dapat dipastikan.
Kasus ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengelola tata ruang dan kepemilikan lahan di wilayah pesisir, terutama terkait reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta. Keputusan yang diambil nantinya berpotensi menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa mendatang.