ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 18 April 2023. Berkenaan dengan itu pula, Budi mengusulkan agar jadwal cuti dipercepat menjadi 19 April hingga 26 April atau dua hari lebih cepat dibanding rencana awal yang dimulai pada 21 April.
“Sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal,” kata Budi dalam konferensi pers, pada Jumat (24/3/2023).
Perihal cuti bersama yang dimajukan, Budi mengaku, usulan itu telah disepakati juga oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga : Kemenhub Siapkan Angkutan Motor Gratis untuk Pemudik Natal dan Tahun Baru 2025
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dari tanggal 21 hingga 26 April.
“Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, 19 sudah libur. Jadi tanggal 20 masih libur masuk tetap tanggal 26,” ujar Budi.
THR sendiri diberikan negara kepada PNS maupun pengusaha kepada pekerjanya sebesar satu bulan gaji. Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Baca Juga : Kereta Tanpa Rel Sudah Tiba di IKN dari China, Kapan Mulai Beroperasi?
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.