ABATANEWS – Pemerintah kembali memperpanjang dan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM Mikro), mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Perpanjangan itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.
Pada diktum keempat dan kelima dari 11 poin di dalam aturan baru tersebut adalah mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal).
Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19
Makan/minum di tempat diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas serta jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
“PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” ujar Mendagri, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (23/06/2021).
Baca Juga : Ahmad Dhani Tuai Hujatan Usai Sebut K-Pop Seperti Wabah Covid-19
Di dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat di perkantoran, di antaranya tercantum dalam Diktum Kesembilan.
Di dalam diktum tersebut antara lain disebutkan ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda), perkantoran BUMN/BUMD/swasta).
Untuk kabupaten/kota selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen. Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Baca Juga : Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19
“Kegiatan perkantoran di zona merah, 25 persen working from office, kemudian 75 persen working from home,” ujar Mendagri.
Kemudian tertuang juga mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).
Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga : Aturan Baru Soal Covid-19: Tak Ada Lagi Kewajiban Kenakan Masker
Sementara untuk kabupaten/kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
“Masalah kegiatan keagamaan di Zona Merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” tegas Mendagri.