ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah semakin menyoroti kesejahteraan pekerja di sektor gig economy, khususnya pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik.
Langkah ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap pekerja lepas yang selama ini berkontribusi besar terhadap mobilitas dan logistik digital di Indonesia. Yassierli menegaskan bahwa BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai dan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
Tidak hanya untuk pengemudi penuh waktu, Yassierli juga mendorong perusahaan aplikator agar memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir paruh waktu, meski dengan jumlah yang dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lainnya bagi pekerja di sektor ini.
Baca Juga : Maxim Indonesia Pilih Bansos Ketimbang THR untuk Mitra Ojol
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).
Sebelumnya, perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi ojol juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yang mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan bonus hari raya setelah bertemu dengan CEO Gojek dan Grab di Istana.
Dengan dorongan dari pemerintah, perusahaan aplikator diharapkan semakin memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi dan kurirnya, yang selama ini menjadi tulang punggung industri transportasi dan logistik berbasis aplikasi di Indonesia.