ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya bakal merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai kontroversi belakangan ini.
Menaker Ida berjanji bakal merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan/Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu usai dipanggil langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemarin (21/2/2022).
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberi arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan,” kata Ida melalui rilisnya.
Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya
Saat permenaker itu disosialisasikan, banyak kalangan, khususnya pekerja/buruh yang menolak aturan tersebut. Tapi, Menaker Ida sempat tak menghiraukan dan kukuh bila aturan tersebut sudah tepat sasaran.
Poin penting yang diprotes dalam permenaker tersebut yakni JHT yang baru bisa dicairkan pada pekerja yang berusia 56 tahun.
Atas banyaknya aksi protes itu, Presidsn Jokowi, kata Menaker Ida, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga JHT bisa membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” imbuhnya.
Menurut Ida, Jokowi juga berharap dengan tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.
Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi
Sebelumnya, Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tujuannya, memerintahkan revisi aturan jaminan hari tua (JHT).
Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami PHK.
Melanjutkan pemanggilan tersebut, aturan JHT bakal diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.
Baca Juga : Jokowi Disambut Surya Paloh, Anies Kenakan Batik Saat Hadiri Kongres III NasDem
“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno dalam tayangan Youtube.