ABATANEWS, MAROS – Kabupaten Maros mendapat rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 mencatat skor 70,26.
Nilai ini menempatkan Maros dalam kategori merah bersama 12 daerah lainnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan hasil ini menjadi perhatian serius.
Baca Juga : 360 Mahasiswa Unhas Diterjunkan KKN Tematik di Maros
“Ini menjadi masukan bagi kami Pemkab Maros untuk menerima masukan-masukan dalam rangka perbaikan akuntabilitas dan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” katanya, Rabu (10/12/2025).
Chairir menjelaskan rendahnya skor SPI dipengaruhi oleh minimalnya respon dari responden eksternal.
Menurutnya, jumlah jawaban dari pihak eksternal sangat sedikit dibandingkan respon dari internal ASN.
Baca Juga : Bupati Maros Raih Anugerah Panrita Sastra Nusantara 2025, Bukti Komitmen Majukan Literasi
“Sebenarnya jawaban eksternal ini sangat sedikit dibandingkan dengan ASN internal,” katanya.
Ia menambahkan, banyak responden eksternal yang ragu menjawab pertanyaan survei, bahkan ada yang sama sekali tidak memberikan tanggapan saat dihubungi oleh pihak KPK.
“Biasanya mulai terjadi kalau disurvei,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkab Maros Beri Kebijakan WFA Bagi ASN Selama Periode Nataru
Chaidir juga menyebut permasalahan data ASN turut mempengaruhi rendahnya tingkat partisipasi.
Banyak nomor ponsel ASN yang diklaim tidak aktif atau sudah berganti sehingga tidak bisa terhubung dengan pengawasan KPK. “Situasi itu membuat tingkat partisipasi semakin rendah,” jelasnya.
Meski begitu, Chaidir menilai SPI tetap menjadi instrumen penting untuk mengukur kondisi tata kelola dan pelayanan publik di daerah.
Baca Juga : Fokus Tekan Stunting di Wilayah Prioritas, Pemkab Maros Salurkan PMT ke 177 Balita Marusu
Ia menegaskan perlunya Pemkab Maros melakukan pembenahan menyeluruh agar hasil penilaian tahun berikutnya dapat meningkat
“Survei ini menjadi masukan bagi pemerintah untuk lebih memperbaiki ke depannya,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, mengatakan partisipasi ASN masih rendah karena banyak yang tidak menanggapi pesan dari KPK.
Baca Juga : RSUD Camba Mulai Layani Pasien 29 Desember 2025
“Bahkan ada yang tidak aktif HP-nya atau sudah ganti nomor. Ada ASN yang merasa ragu mengisi,” ungkapnya. Sementara itu, tingkat partisipasi responden eksternal juga tidak lebih baik.
Banyak masyarakat yang berminat dengan pelayanan masyarakat mengaku sibuk, sementara sebagian lainnya tidak menuntaskan pengisian kuesioner karena prosesnya cukup memakan waktu. “Tahun lalu poinnya sampai 77,” sebutnya.
Takdir menjelaskan, masa pengisian kuesioner berlangsung selama tiga bulan. Dengan hasil tahun ini, Inspektorat Maros menilai perlunya peningkatan sosialisasi kepada seluruh ASN agar mereka memahami pentingnya survei tersebut.
Baca Juga : Pemkab Maros Akan Ganti 172 Lampu Jalan Dengan Yang Baru
Ia menegaskan, peningkatan nilai SPI tidak hanya bergantung pada jumlah responden, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik dan integritas birokrasi. “Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Maros,” katanya.