ABATANEWS – Dua pria di Singapura ditangkap karena diduga menyerang seorang sopir bus setelah mereka berdua disuruh untuk memakai masker dengan benar, Rabu (3/11/2021)
The Straits Times melaporkan, kedua pria yang berusia 61 dan 70 tahun tersebut berada di dalam bus di Loyang Avenue sekitar pukul 10.50 waktu Singapura pada Selasa (2/11/2021).
Mereka berdua marah ketika sopir bus tersebut memperingatkan mereka untuk memakai masker dengan benar.
Baca Juga : Remaja Yang Aniaya Ayahnya di Kabupaten Gowa Diringkus Polisi
Polisi tidak merinci lebih lanjut dalam pernyataan tersebut bagaimana sopir bus diduga diserang oleh kedua pria tersebut.
Keduanya berhasil diidentifikasi dan ditangkap petugas dari divisi kepolisian wilayah Bedok pada hari yang sama.
Dua pria tersebut juga sedang diselidiki karena ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan terkait menjaga jarak aman selama pandemi Covid-19.
Baca Juga : Pelatih Renang Pria Yang Tendang Kemaluan Guru Wanita Ditangkap, Terancam Bui 2 Tahun
Mereka akan didakwa di pengadilan pada Rabu (3/11/2021) dan dapat menghadapi hukuman maksimum 10 tahun penjara dengan denda atau hukuman cambuk karena secara sukarela menyebabkan luka parah.
Orang yang melanggar peraturan Covid-19 di Singapura dapat didenda maksimal 10.000 dollar Singapura (sekitar 106 juta rupiah) dan dipenjara hingga enam bulan.