ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (19/10/2023).
Lukas disebut terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindakan pidana suap dan gratifikasi.
Selain vonis 8 tahun penjara, Lukas juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Hakim berpendapat pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah menciderai kepercayaan masyarakat.
Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.