ABATANEWS, MAKASSAR – Salah seorang personil Polrestabes Makassar, Sulsel, dipecat dengan tidak hormat. Adalah Brigpol Nasrullah harus dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dan dilakukan upacara PTDH di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).
Kapolrestabes Makassar, Kombespol Arya Perdana menjelaskan, yang bersangkutan telah mangkir dari tugas selama 521 hari. Terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Jadi, pelanggaranya disersi, lebih dari 30 hari, jadi kurang lebih tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, tidak pernah masuk kantor, sehingga di sidang kode etik, kemudian di PTDH,” jelas Kombespol Arya.
Baca Juga : Enam Pemuda Pelaku Penyerangan dengan Busur Diamankan Resmob Polsek Mamajang
Kombespol Arya menjelaskan, pihaknya terlah melakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bahkan, beberapa kali telah memangil untuk dimintai keterangan.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir bahkan saat upacara PTDH berlangsung ia tak hadir. Sehingga, pihaknya melakukan secara in apsensia dan diputuskan untuk tidak lagi mempekerjakan Brigpol Nasrullah sebagai anggota polri.
“Dan ini di ajukan ke Polda, putusan Kapolda, juga alhamdulilah di tuangkan dalam surat keptusuan (Skep) tadi, bahwa yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat,” jelasnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Kasus Curanmor, Tangkap 4 Tersangka Dan Sita Puluhan Sepeda Motor
Dengan adanya anggota yang terkena PTDH, Kombespol Arya Perdana berpesan ke seluruh personil jajaran agar bekerja lebih baik dan tidak melakukan pelanggaran seperti tindak pidana serta menjaga nama baik organisasi, agar PTDH serupa tidak terulang.
“Penekananya ke personil lain, bekerja dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran, jangan sampai melakukan tindak pidana, karena sebenarnya, itu kan kita masuk polisi ini, bukan mudah. Jadi hargai proses, hargai orang-orang yang sudah mendukung, jaga nama baik diri sendiri, keluarga dan organisasi,” pungkasnya.