ABATANEWS, MAKASSAR — Kota Makassar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 14 hari lamanya.
Pemberlakuan PPKM Level 4 akan dimulai Senin 26 Juli 2021 hingga Minggu 8 Agustus 2021. Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Airlangga Hartarto, Sabtu 24 Juli 2021 di Jakarta.
Di Sulawesi Selatan, selain Makassar Tana Toraja juga akan menerapkan PPKM Level 4. Kota Makassar termasuk dalam 45 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Baca Juga : Aturan Ibadah Natal saat PPKM Level 4 yang Mulai Diterapkan 24 Desember
Untuk penerapan PPKM Level 4 itu, Kota Makassar dinilai sudah memiliki indikatornya, diantaranya yakni kasus harian yang tinggi dan masuk dalam zona merah.
Kasus harian baru yang disyaratkan lebih dari 150 kasus, sedangkan di Kota Makassar kasus harian sudah 500 kasus dengan 30 orang yang dirawat per harinya.
Dalam penerapan PPKM Level 4, masyarakat diharapkan berada di dalam rumah lebih lama, hanya pelayanan kebutuhan pokok dan sektor kritis saja yang dibolehkan beroperasi.
Pembelajaran tatap muka harus secara daring, kegiatan non esensial harus 100 persen work from home.
Baca Juga : Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Andi Sudirman: Jangan Lengah, Terus Patuhi Prokes
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.
Fasilitas umum ditutup, kegiatan ibadah dioptimalkan pelaksanaannya di rumah.
Penerapan PPKM Level 4 ini dibenarkan Wali Kota Makassar, Muhammad Ramdan Pomanto.D
“Dengan penerapan itu, sejumlah kegiatan akan diatur ketat,” kata Danny.