ABATANEWS, MAKASSAR — Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Data Kependudukan dalam layanan DJP didukung penuh Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
Hal itu diungkapkan saat melakukan Rapat Kordinasi Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menghadirkan Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra.
Kata Danny pengintegrasian ini sejalan dengan programnya yakni Makassar Metaverse yang menyatukan data masyarakat dalam satu Qr-Code agar lebih mudah bagi pendataan database dan penggunaannya.
Baca Juga : Jaga Keamanan Logistik Pilkada, Pemkot Makassar Siapkan Armada dan Apar
“Saya sangat dukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, penyatuan NIK dan NPWP ini menjadi solusi buat masyarakat agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu,” ucapnya.
Tak hanya itu, pengintegrasian ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data matching. Dengan data matching, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membandingkan data dari laporan SPT dengan data dari berbagai pihak.
Sekaligus untuk penyederhanaan dan integrasi data serta kebijakan ini dapat menjadi pengenalan wajib pajak kepada remaja 17 tahun.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Sementara itu, Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra menjelaskan jikalau per 1 januari 2024 sudah berlaku secara efektif pengintegrasian NIK dan NPWP untuk semua masyarakat yang sudah memiliki KTP.
Katanya, yang perlu dicatat, meskipun NIK menjadi NPWP namun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
“Kita perlukan id atau identitas tunggal yang unik, efektik dan permanen. Tahun ini masa transisi. Jadi hanya satu kartu masyarakat bisa menggunakan dua fungsi baik pelayanan maupun kewajiban seperti pajak,” tuturnya.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Pengintegrasian ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mendapatkan akses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Sebagai pihak Dinas Dukcapil kita akan terbuka melayani masyarakat yang bermasalah NIKnya jika ingin mengakses layanan pajak. Kami akan bantu. Jadi kalau masyarakat bermasalah NIKnya langsung ke Disdukcapil untuk diatasi,” tutup Hatim, Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar.