ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut ada anggota DPR RI yang bertugas sebagai ‘makelar kasus’ di institusi peradilan.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal Rp349 triliun heboh belakangan ini.
Pernyataan itu terlontar kala Mahfud kerap diinterupsi oleh Anggota Komisi III. Setelah Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III memberikan kesempatan agar Mahfud menyelesaikan penjelasannya, tersampaikanlan pernyataan itu.
Baca Juga : Mahfud Lontarkan Kritik Tajam Soal MA yang Ubah Batas Usai Calon Gubernur
“Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya makelar kasus dia. Marah ke Jaksa Agung. Nantinya datang ke kantor Kejagung titip kasus,” ujar Mahfud.
Sontak, perkataan Mahfud makin membuat riuh jalannya rapat. Hujan interupsi kembali terjadi.
“Pimpinan mohon dicatat,” sanggah pimpinan Komisi III, Habiburokhman.
Baca Juga : Gara-gara Erick Thohir, Ahok Belum Bisa Kampanyekan Ganjar-Mahfud
“Interupsi pimpinan. Saya kira ini tidak relevan. Interupsi,” sambut Anggota Komisi III lainnya, Asrul Sani.
Habiburokhman kembali berbicara. Ia yang juga merupakan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, meminta Mahfud untuk melaporkan terkait adanya anggota yang terindikasi sebagai makelar kasus.
“Saya kebetulan pimpinan MKD. Saya minta Pak Mahfud apa memang benar ada data yang soal markus anggota DPR disampaikan saja sekarang,” jelas Habiburokhman.
Baca Juga : Jokowi Sebut Akan Bertemu Mahfud MD Sore Ini
“Saya sampaikan sekarang,” sebut Mahfud.