ABATANEWS, JAKARTA — Pimpinan pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, yang memperkarakan Menkopolhukam Mahfud MD.
Panji melayangkan gugatan perdata. Ia menuntut Mahfud MD sebesar Rp5 triliun karena dianggap telah melakukan fitnah kepada dirinya.
Baca Juga : Mahfud Lontarkan Kritik Tajam Soal MA yang Ubah Batas Usai Calon Gubernur
Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar pada 31 Juli mendatang.
Namun, Mahfud menanggapi santai gugatan perdana Panji. Baginya, gugatan itu biasa saja dan wajar-wajar saja.
“Biasa saja. Kita layani seperti biasanya,” terang Mahfud kepada awak media saat dikonfirmasi, pada Jumat (21/7/2023).
Baca Juga : Gara-gara Erick Thohir, Ahok Belum Bisa Kampanyekan Ganjar-Mahfud
Mahfud hanya menegaskan, gugatan yang dilayangkan kepadanya ini tidak akan mengurangi upaya aparat penegak hukum yang sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegas mantan Ketua MK itu.