Senin, 21 Agustus 2023 18:14

Mahfud MD Setuju Kasus Dugaan Korupsi Capres hingga Caleg Ditunda Selama Pemilu 2024

Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin saat mengumumkan empat tersangka kasus suap terkait kelangkaan minyak goreng, di Jakarta (19/4/2022). (Tangkapan layar kanal YouTube Kejagung RI)
Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin saat mengumumkan empat tersangka kasus suap terkait kelangkaan minyak goreng, di Jakarta (19/4/2022). (Tangkapan layar kanal YouTube Kejagung RI)

ABATANEWS, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan memproses kasus hukum terkait korupsi, untuk calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah hingga Pemilu 2024 berakhir.

Hal itu dituang dalam memorandum yang dirilis Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ditegaskan pula, bila kasus yang ditunda ialah kasus yang baik dalam proses penyelidikan maupun yang sudah naik di tahap penyidikan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga : Besok, KPU Sumatera Barat Akan Gelar PSU untuk DPD RI

Dalam keterangannya juga diperintahkan, kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam memproses laporan dugaan korupsi yang diterima, yang berkaitan dengan capres, cawapres, caleg, dan cakada.

“”Mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘Black Campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemudian, Jaksa Agung memerintahkan jajaran Intelijen untuk segera memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Baca Juga : Dipecat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari: Terimakasih Telah Bebaskan Saya

Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD setuju dengan keputusan Kejagung tersebut. Menurutnya, hal itu memang sudah ditetapkan sejak lama.

“Ya memang sejak dulu begitu,” kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Sebab menurutnya, seringkali para calon dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti.

Baca Juga : Terbukti Lakukan Tindak Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

“Sehingga dia sudah telanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” ujarnya.

Hal itu, kata Mahfud hanya sebatas ditunda, bukan diabaikan begitu saja. Terkait kasus yang saat ini sedang berjalan, Mahfud menyebut hal itu akan dicarikan jalan keluar oleh Jaksa Agung.

“Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir,” tandas Mahfud.

Penulis : Azwar
Komentar